MEXIN TV, Kupang – Mantan Bupati Kupang 2 periode, Ibrahanim Agustinus Medah, akhirsnya resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TiPidsus) Kejati NTT, Rabu (3/12/2021).
Iban Medah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Aset Tanah dan Bangunan pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan ahmad Yani, Kelurahan Oeba, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelum ditahan, mantan Anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT, sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 wita.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, I.A Medah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT, dan selanjutnya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kupang.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Agustinus Medah..(MEXIN)