MEXIN TV, KUPANG – Ketua (PMKRI) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kupang, Marianus Humau menyoroti dugaan Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah oleh PT Piet Mitra Jaya Kabupaten Sabu Raijua, Kamis 15 september 2022.
Berdasarkan informasi yang kami dapat, ungkap Marianus, dugaan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 april 2022, dengan nomor : LI/15/IV/2022/Ditreskrimsus, dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya, Antony Niti Susanto.
Kasus ini seharusnya sudah ada penahanan tersangka, pasalnya sesuai hasil gelar perkara sesuai barang bukti dan keterangan saksi di temukan adanya penyalahgunaan / penyangkutan BBM bersubsidi pemerintah”. Terang Humau.
Ia mengatakan, Sangat miris dengan sikap Kapolda NTT yang dinilai tidak punya hati nurani. Tidak pernah merasakan nasib petani dan nelayan khususnya di Sabu Raijua.
Ketika masyarakat mengalami krisis dan kelangkaan BBM, APH dalam tubuh Polda NTT sendiri malah ikut terlibat dalam mafia dan penimbunan BBM bersubsidi untuk kepentingan kapitalis.
Polda NTT harus segera menetapkan tersangka oknum polisi yang terlibat dan juga pihak PT. Piet Mitra Jaya, apabila dalam waktu 3 kali 24 jam tidak di respon oleh Kapolda NTT maka kami dari PMKRI Kupang akan lakukan konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi terkait kasus ini”, Tegas Mone.
Sebelumnya, Bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis solar kian marak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Barang yang seharusnya mendapat pengawasan ketat dari aparat kepolisian justru diduga dijadikan sebagai ladang bisnis ilegal oleh dua oknum aparat kepolisian berinisial EA dan M, di Polda Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahan bakar premium masih subsidi pemerintah ini dibeli konsumen dipasarkan lagi ke industri “Jadi modus operandinya melakukan pembelian dari kota kupang oleh PT. JM di sejumlah SPBU yang ada, dan disuplai ke tempat penampungan dan menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Misalnya, AMP-AMP di Kabupaten Sabu Raijua”.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto diminta untuk turun tangan dan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam mafia penimbunan BBM di Kabupaten Sabu Raijua. Pasalnya, proses hukum terhadap pelaku berinisial JT (PT. JM red) dengan semua barang bukti ribuan ton yang diamankan April 2022 di tiga tempat yakni; Gudang Jondarius Ben Tanone, AMPS Zainal Albone, AMPS Muhammad Albone yang ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT sampai kini tidak jelas pangkal ujungnya, dan diduga di jual oleh oknum-oknum APH tersebut.
Sebelumnya juga, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa yang juga putra NTT, mendesak KPK RI dan KAPOLRI segera bentuk Tim Khusus untuk membersihkan POLDA NTT yang diduga kuat terlibat mafia minyak subsidi yang dibekingi oleh oknum Anggota Polri berinisial EA, M, W dkk.
Gabriel merasa aneh dengan penyidik yang memiliki rekam jejak buruk dan bermasalah hukum masih diakomodir di Polda NTT, semisal, kata dia, Ada oknum diduga kuat Pelaku Penganiayaan terhadap pelajar SMA hingga meninggal dunia, dan juga pernah dilaporkan oleh istrinya terkait penelantaran dalam masa-masa pengawasan dimutasi kembali ke Direktorat Krimsus dan saat ini nama yang bersangkutan disebut oleh tersangka Mat yang terlibat kasus penimbunan minyak subsidi di kota Kupang.
Maraknya operasi mafia migas di Sabu Raijua bahkan di seluruh NTT karena Aparat Penegak Hukum di Direktorat Krimsus Polda NTT menampung oknum Anggota Polri yg mempunyai rekam jejak buruk dan mereka juga menjadi bekingnya..(Tim)