MEXIN TV, KOTA KUPANG – Penolakan mantan Ketua LPM NBD Edy Latuparissa, terhadap Ketua LPM NBD yang baru, yakni Otniel Ie Lena karena menurut Edy, Ketua LPM NBD baru yakni Otniel Ie Lena dipilih tidak prosedural.
Padahal menurut Lurah NBD Nixon Nggauk, yang diwawancarai di kantor lurah NBD, selama menjabat sebagai ketua LPM NBD pada waktu lalu, Edy Latuparissa tidak pernah dilantik oleh Camat. Hal ini diakuinya pada Rabu (28/9/2022) di kantor lurah NBD.
Nixon Nggauk berulang kali menengaskan bahwa Edy Latuparissa tidak pernah dilantik sebagai Ketua LPM NBD. Kalau Edy Latuparissa tidak dilantik Camat proses perjalanan LPM NBD selama ini seperti apa. Lalu Nixon sambil tertawa menjawab sesukanya bahwa ya begitu.
Kemudian diakui Nixon Nggauk, bahwa tidak dilantiknya Edy Latuparissa karena memang banyak penolakan dari para RT di NBD. Sehingga sebagai lurah mengambil keputusan sepihak untuk menetapkan Edy Latuparissa sebagai Ketua LPM.
Tidak hanya itu, menurut Nixon Nggauk ia yang menerbitkan SK untuk Edy Latuparissa sehingga bisa menjalankan tugas sebagai Ketua LPM NBD lalu.
Menurut Nixon, mantan Ketua LPM NBD Edy itu dipilih lewat penjaringan panitia. Tetapi dalam perjalanan peraih suara terbanyak di pemilihan LPM NBD Lazarus Bole Pady mengundurkan diri sebelum pembentukan tim formatur. Tujuannya adalah pembahasan struktur LPM dan serah terima.
Sehingga sebagai lurah, kata Nixon ia ke para RT di NBD. Namun dalam perjalanan selaku Lurah NBD Nixon Nggauk mengatakan menetapkan Edy Latuparissa sebagai Ketua LPM NBD karena yang bersangkutan meraih suara terbanyak kedua.
Terkait penolakan terhadap Otniel Ie Lena oleh Edy Latuparissa, Nixon Nggauk mengatakan bahwa proses pemilihan LPM NBD tidak melalui penjaringan dan Edy tidak disertakan. Sehingga tiba-tiba sudah ada pelantikan Ketua LPM NBD dan harus ada penyerahan memori jabatan dari mantan Ketua LPM NBD Edy Latuparissa ke Otniel Ie Lena sebagai Ketua LPM NBD yang baru.
Sementara Otniel Ie Lena mengaku dirinya dilantik secara resmi sebagai Ketua LPM NBD oleh Camat Alak Adi Palli. Selain itu, ia telah melalui proses pemilihan ketua LPM yang dibentuk panitia Kelurahan NBD.
Sehingga Ia juga berharap Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh bisa memfasilitasi agar penyerahan memori jabatan dari mantan Ketua LPM NBD Edy Latuparissa ke dirinya bersama pengurus lain. Sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kelurahan NBD untuk melayani masyarakat.
- Beberapa ASN yang di wawancarai namun tidak mau ditulis nama mereka mempertanyakan dasar apa yang dipakai Lurah NBD Nixon Nggauk menunjuk Edy Latuparissa sebagai Ketua LPM.
Ditambahkan para ASN ini, apakah ada Perda Kota Kupang yang membolehkan seorang Lurah NBD Nixon Nggauk menunjuk seseorang menduduki jabatan sebagai Ketua LPM tanpa melewati proses pelantikan..(MX/JS)