Mexin Tv, Jakarta – Menanti komitmen OJK perwakilan NTT menindaklanjuti temuan BPK RI terkait MTN bank NTT yang telah merugikan negara sebesar Rp50 Miliar.
Kepala OJK kini bicara tentang KUB (Kelompok Usaha Bank) yang telah siapkan dana untuk merger guna memenuhi kewajiban modal Rp3 Triliun di Bank NTT.
Padahal masih ada persoalan yang belum selesai dengan bank yang diawasinya yakni raibnya dana Rp50 Miliar, dan investasi MTN bank NTT itu sudah memenuhi unsur dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tugas OJK perwakilan NTT sebagai pengatur dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan tidak tampak di sini,” kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Senin, 13 Februari 2023
Setidaknya setelah gagal menjalankan fungsi ex ante yakni mencegah terjadi praktek investasi karena tidak termuat di dalam RBB (Rencana Bisnis Bank), maka setelah pelanggaran itu terjadi harusnya OJK perwakilan NTT menjalankan fungsi ex post atau kuratif yakni perbaikan atas kesalahan yang telah di lakukan.
Ini penting dilakukan, karena kepentingan uang rakyat yang modalnya dari APBD tergerus di investasi ini (vide uu no 21/2011 pasal 4 huruf c tentang OJK),” jelasnya.
Tampak sekali secara kasat mata OJK perwakilan NTT mengabaikan risiko investasi MTN ini. Beberapa buktinya adalah rekomendasi hasil temuan BPK untuk memberikan sanksi kepada pelaku investasi MTN tidak diberikan.
Alih-alih diberikan sanksi malah diloloskan dalam fit and proper test menjadi Dirut. Begitu juga kerugian Rp50 Miliar tidak dapat di recovery
Daerah mengalami risiko ganda/double risiko, yakni uang Rp50 Miliar raib, lalu pelakunya diangkat menjadi Dirut pula.
Apa yang salah di sini? Ya, kembali pada penjelasan diawal tadi yakni, pertama OJK gagal mencegah investasi berisiko. Kedua gagal memperbaiki risiko yang
sudah terjadi. Ketiga mengangkat pelaku investasi MTN yang gagal menjadi Dirut
Kegagalan dalam mengawasi yang menyebabkan kerugian negara itu sebuah kejahatan. Apakah bisa menjamin orang yang memiliki andil gagal dalam investasi, bahkan eksplisit disebut dalam hasil audit BPK sebagai yang patut diberi sanksi bisa menjalankan tugas di lembaga yang sama akan fair, baik dan benar?.
Dia melakukan gagal investasi MTN di bank NTT, malah dia pula yang diangkat menjadi Dirut di bank NTT. Yang benar saja OJK Perwakilan NTT ini,” ujarnya.
Sangat dibutuhkan oleh publik NTT saat ini penguatan pengawasan oleh OJK perwakilan NTT agar hal serupa atau lain rupa yang berujung risiko tidak terjadi lagi, berikut agar resistensi publik terhadap jargon-jargon melayani masyarakat oleh bank NTT, dan OJK tidak menjadi momok, tetapi akan dipercaya oleh publik lantaran track record yang selalu satu kata dan perbuatan.
Mencermati masifnya pemberitaan tentang kinerja bank NTT dan otoritas BI dan OJK akhir-akhir ini di pemberitaan media, boleh jadi menjadi salah satu kode bahwa kinerja bank dan OJK dalam keadaan yang tidak ideal.
Kiranya kepekaan terhadap risiko semakin lebih ditajamkan, karena cepat atau lambat resistensi publik akan menjadi faktor risiko baru dengan taruhannya tidak kecil
Kesadaran dan pengetahuan risiko oleh publik NTT saat ini jangan dianggap sepele, karena publik NTT memiliki banyak kepentingan di lembaga ini sebagai salah satu kelengkapan daerah yang dapat membebaskan NTT dari stigma propinsi miskin. Janganlah kami dimiskinkan lagi karena melanggar aturan. Mari kita jujur..(Tim)