Mexin Tv, Kupang – Sebanyak 4 orang warga negara RDTL (Timor Leste) diamankan polisi setelah kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal pada Senin, (10/4/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
Keempat warga Timor Leste itu diantaranya, Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.
“Mereka diamankan petugas saat sedang belanja di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza,” ujar Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K.,, (13/04/2023)
Menurut AKBP Yosep, mereka nekat masuk secara ilegal dengan tujuan berbelanja bahan dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste karena banyaknya permintaan akan bahan bangunan dan sayuran ditambah harga yang sangat mahal dan memeroleh keuntungan yang besar,
Setelah diamankan anggota kepolisian, lanjutnya, keempat warga Timor Leste telah diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPTU Nikodemus Saleh yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.
“Hari itu juga, keempatnya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing”, ujarnya.
AKBP Yosep menambahkan, mereka diamankan berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur, Bripka Muhammad Anas, tentang adanya satu unit mobil Mikrolet Warna Hijau bernomor polisi DH 1891 EA yang berangkat dari Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.
“Dari motaain, mereka menumpang satu mobil mikrolet menuju pasar baru. Alasannya masuk ke Indonesia untuk berbelanja Bahan dagangan berupa sayur mayur dan tomat 1 pick up untuk dijual di Timor Leste.
“Mudah – mudahan Secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri”. (Tim)