Mexin Tv,Kupang – Welly Dimoe Djami, S. Pd saat ditemui di Kediaman Rumahnya di merdeka, Selasa siang (29/8/23)
Ia katakan bahwa jadi laporan saya ke Polda NTT dengan Jefry Riwu Kore, MM., MH dengan laporan palsu di bawa sumpah persidangan pasal 242 KUHP ”
Mengapa saya mengangkat ini supaya bisa mendapatkan keadilan, karena saya dilaporkan dengan pasal yang sama dan saya dibebaskan oleh negara lewat pengadilan negeri dan mahkamah agung,” katanya.
” Hanya sekarang saya ingin membuktikan sebenarnya siapa yang melakukan laporan palsu yang sebenarnya, ini penting bagi kami saya bersama keluarga.
Karena sekarang saya sudah bebas tapi saya sudah melewati saat saya sulit dan nama baik kami tercemar lebih pada itu sangsi sosial kami rasakan sampai dengan saat ini sangat berat,” ujar Welly.
Tujuan saya adalah bukan cari sensasi dan bukan balas dendam, tapi saya inginkan ada pembelajaran dan efek jerat supaya semua penguasa, semua pejabat yang punya uang, lalu kemudian tidak semena-mena pada rakyat kecil karena kebenaran itu milik semua orang.
Saya sudah buat laporan Ke polda pada tanggal 28 mei 2023, kemarin Dengan nomo LP/B/167/V/2023/ SPKT/Polda NTT ,saya sudah dapatkan surat perkembangan kasus itu yang kedua mengatakan bahwa mereka sudah periksa saya sebagai pelapor dan sudah periksa juga saksi juga periksa juga terlapor,” paparnya.
” Sekarang mereka juga sementara periksa bawaslu dengan saksi ahli untuk itu saya berharap bahwa dalam waktu seminggu setelah mereka berikan saya SP 2 HP ini itu sudah berjalan sehingga bisa cepat dengan laporan saya inikan barang buktinya sangat jelas,
Lanjutnya namun tidak ada banyak hal yang dicari untuk sebagai barang bukti, saya berharap dan percaya bahwa aparat Kepolisian bekerja secara profesional demi penegakan hukum dan supaya jangan ada lagi di korbankan seperti diri saya,” jelas Welly..( Tim )