Mexintv,com.Kupang – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Maret 2024, di Pengadilan Tipikor Kupang, NTT.
Ahli yang dihadirkan yakni Sudirman selaku Konsultan Keuangan Negara, dalam keterangannya, menyampaikan tidak ada uang negara yang keluar dalam pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset pemerintah.
“Dalam konsep BGS, merupakan perjanjian kerja antara pemerintah dan pihak swasta dengan menyerahkan aset untuk dikelola sepenuhnya oleh swasta, tampa mengeluarkan anggaran dari pemerintah,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, dalam jangka waktu pengelolaan yang telah disepakati, pihak swasta yang mengelola akan membayar kontribusi sesuai yang diperjanjikan.
“Setelah waktu perjanjian berakhir pemerintah mendapatkan bangunan yang telah dibangun dari hasil BGS tersebut dan bisa lanjut mengelola,” katanya.
Dalam perjanjian BGS yang diuntungkan yakni pemerintah.
“Yang untung pemerintah dalam kerja sama BGS,” katanya.
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama BGS, pihak swasta memiliki resiko kerugian. Hal itu dikarenakan pihak swasta akan mengelola tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomis.
“Untung atau rugi tidak ada yg tahu, belum ada jaminan untung,” tambah Sudirman.
Menurut ahli, terkait dengan perhitungan kontribusi, belum ada aturan yang mengatur terkait perhitungan kontribusi antara pemerintah dan swasta dalam perhitungan BGS.
“Ada aturan dari Menteri Keuangaan tapi tidak spesifik tentang BGS,” ujarnya.
Ahli pun mengaku heran, terdapat oknum apraisal yang menghitung kontribusi dalam perjanjian kerja sama BGS.
“Apraisal memiliki tugas untuk menghitung nilai aset atau tanah, bukan untuk menghitung besaran kontribusi kepada pemerintah, apalagi sampai membuat formulasi perhitungan kontribusi,” urai ahli.
Ia mengaku, baru perdana menemukan kejadian tersebut dalam rumusan perhitungan kontribusi oleh oknum apraisal.
“Baru pertama kali ini saya temui ini, Zolimnya luar biasa oknum apraisal yang membuat formulasi atau rumus untuk menghitung kontribusi itu,” ujarnya.
Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, ahli, juga dengan tegas berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dapat melakukannya sebagai lembaga yang dibentuk konstitusi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Hari Pranyoto dan pemegang saham, Bahsili Papan, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Lidya Sunaryo, serta Thelma Bana yang merupakan Kabid Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset, BPAD Provinsi NTT ini akan kembali dilanjutkan, Jumat, 22 Maret 2024 mendatang..(Tim)