Mexintv,com.Manggarai – Pernyataan Sikap Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia
Merespon Pemecatan 249 Nakes Manggarai..(15/04/ 2024)
Sistem pelayanan Kesehatan adalah salah satu hal paling fundamental di negara ini. Mencakup keseluruhan komponen baik infrastruktur kesehatan, fasilitas hingga sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga, bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen Kesehatan.
Menurut Profil Kesehatan Kabupaten Manggarai, Tahun 2021 Kabupaten, Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah dengan sebaran penduduk 325.530 jiwa. Dengan jumlah sebaran masyarakat ini, tentu peran negara pemerintah wajib memenuhi layanan kesehatan terhadap Masyarakat kabupaten Manggarai, NTT.
Mengacu dari UU Kesehatan yang baru disahkan nomor 17 tahun 2023. Dalam UU tersebut pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap,pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan,
Serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.”
Berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat serta menuntut kenaikan upah layak, yang awalnya hanya mereka terima 400-600 ribu per bulannya. Tentu aksi ini dijamin UU di negara ini, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. kita banyak kehilangan tenaga Kesehatan sebanyak 2.087 tenaga Kesehatan (Laporcovid, 2022). Artinya negara perlu waktu bertahun-tahun untuk menciptakan sumber daya manusia di bidang kesehatan, untuk meningkatkan derajat kehidupan Masyarakat di Indonesia. Serta memenuhi rasio yang berimbang antara jumlah penduduk dengan jumlah tenaga medis/tenaga Kesehatan yang ditetapkan World Health Organization Penetapan rasio tenaga kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengukur kebutuhan tenaga kesehatan terutama dalam mendukung mencapai tujuan kesehatan bagi seluruh penduduk dan selaras dengan kebutuhan tenaga kesehatan dalam mencapai SDGs dan Universal Health Coverage,Pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit ini bertolak belakang dengan segala UU di negara ini, mulai dari sikap anti kritik, bentuk pembungkaman, kelaliman, kesewenang-wenangan yang menunjukkan bobroknya pemerintahan yang eksploitatif terhadap tenaga Kesehatan. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga Kesehatan, yang telah bekerja bagi peningkatan derajat kehidupan Masyarakat. Melalui website resmi kabupaten Manggarai, Bupati Hery mengungkapkan, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-173/PK/2022, total alokasi DAU untuk kabupaten Manggarai tahun 2023 sebesar Rp 596.299.361.000. Alokasi DAU ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 43.999.423.000 dari tahun 2022 sebesar 522,30 Miliar Rupiah. Disebutkan, alokasi DAU tahun 2023 terdiri dari DAU Block Grant sebesar Rp 396.267.870.000 dan DAU Specific Grant sebesar Rp 200.031.491.000. Bupati Hery menjelaskan DAU Specific Grant dialokasikan Pembiayaan program dan kegiatan yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pendanaan kelurahan dan penggajian.
Jika melihat kalkulasi anggaran ini, tentu saja ada banyak hal yang patut dipertanyakan atas sikap Bupati terhadap para tenaga Kesehatan di manggarai,
Demo tenaga kesehatan di RSU Permata Bunda Medan, menuntut pembayaran gaji nakes oleh rumah sakit, dan beragam aksi lainnya yang dilaporkan ke Jarnakes, dan terdata sebagai pemecatan secara personal dan saat ini, Jarnakes menerima laporan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan Manggarai.
Melalui ini Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia mengecam Tindakan Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai NTT.
Karena apa yang dilakukan Bupati, berdampak pada pengabaian hak tenaga Kesehatan, keberlangsungan kualitas layanan Kesehatan, berkurangnya SDM Tenaga Kesehatan di Manggarai,
Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia menuntut negara untuk, Sanksi Tegas atas Tindakan Bupati Herybertus G.L Nagit terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan
Hak Tenaga Kesehatan, serta mengembalikan Tenaga Kesehatan pada pekerjaan dan profesi mereka sesuai UU kesehatan no 17 tahun 2023
Memberikan Upah Layak bagi tenaga Kesehatan, mekanisme perlindungan, hingga jaminan Kesehatan bagi 249 tenaga Kesehatan yang dipecat,
Mencegah kejadian serupa, dan menjamin kebebasan bersuara dan berpendapat untuk para tenaga Kesehatan.
Mekanisme Independen sebagai shelter pengaduan Hak- hak tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia..(Tim)