Mexintv.com,Kupang – Nasib naas dialami oleh salah satu warga berlamat dikelurahan Penfui, Oktavianus Boleng Bulu Ama (45), ia sebagai petani yang menjadi korban penganiyayaan oleh seorang pemuda yang bernama Yohanes Usfinit (25) alias Tolan.
Dengan bersama rekan atau teman minumnya melakukan perjamuan alkohol atau minuman keras,tepatnya dekat tempat tinggal dari korban di Jalan Adi Sucipto, RT.007/RW.003, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang, sekira pukul 17.30 wita.
Tapi ini terjadi kemacetan kecil akibat senggolan antara pengguna jalan, disitu istri korban yakni, Subaida Rahman melihat adu mulut antara Yohanes Usfinit yang sementara mabuk bertengkar dengan pengendara yang melewati jalan di depan rumah korban.
Oktavianus dimana istri saya melihat bahwa pengendara tersebut sudah meminta maaf kalau memang ada salah, selanjutnya istri korban yang melihat hal tersebut sambil berkata kalau orang sudah meminta maaf, apa salahnya kalau orang tersebut jalan sehingga tidak terjadi kemacetan.
Oktovianus, dengan mendengar hal tersebut di pelalaku penganiyayaan, Yohanes Usfinit alias Tolan masuk dalam area halaman rumah korban dan memaki istri korban.
Mendengar hal tersebut korban langsung bergegas menghampiri Yohanes Usfinit dengan mengatakan sudahlah jangan ribut-ribut dan jangan sampai maki – maki tidak terima akan hal itu, akhirnya korban di pukul menggunakan batu mengarah ke Muka Korban oleh sipelaku akhirnya korban di tarik ke pinggir dan di pukul lagi saat itu juga,” katanya.
Kemudian barulah saya sebagai korban di tolong oleh seorang perempuan, dengan cara meneriaki Yohanes Usfinit alias Tolan sekaligus menegur agar jangan melakukan penganiyayaan itu,” ujarnya.
Kemudian saya dibawa masuk ke dalam rumah dengan berlumuran darah dan setelah itu pihak keamanan datang sekaligus korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Maulafa dengan Nomor : STPL/86/VI/2024/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, dalam proses tersebut terlapor” Yohanes Usfinit” juga diambil keterangan dan mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk, selanjutnya dengan berjalan beberapa minggu kemudian akhirnya Yohanes Usfinit diamankan pihak Polsek Maulafa.
” Saya kemudian dialokasikan ke Polresta Kupang Kota, namun seiring berjalannya waktunya nasib malang tidak dapat di tolak dan untung tidak dapat di raih, malah korban di tetapkan jadi tersangka juga oleh pihak Polresta Kupang Kota pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan mendapatkan Perihal : Surat Pemberitahuan Penetapan jari tersangka, korban merasa bingung dengan kejadian dan juga terheran -heran seorang pelaku penganiyayaan yang dalam keadaan mabuk, memaki istri korban, dan masuk area halaman korban membalikan keadaan bahwa korban adalah pelaku, padahal Oktavianus Boleng Bulu Ama dalam kondisi yang ada dalam keadaan normal yakni mengalami katarak, di sisi lain juga, Korban menjelaskan bahwa dirinya di cekik dan di tampar,” tutup Korban Penganiyayaan” Oktavianus Boleng Bulu Ama”..(Tim)