Mexintv.com,Kupang – Perselisihan tanah yang melibatkan Nahum Jabi, pemilik sah lahan, dengan Noh Bani, pihak yang diduga mencaplok lahan tersebut, terus berlanjut di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Kasus ini telah dilaporkan ke tingkat RT, RW, hingga aparat kepolisian, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan,Kupang, 18 November 2024
Isu bermula ketika Noh Bani, yang berasal dari Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan, diduga secara diam-diam memotong pohon jati yang tumbuh di lahan milik keluarga Nahum Jabi. Meskipun sebelumnya Noh Bani berjanji untuk tidak menebang pohon tersebut, dia tetap melanjutkan aktivitas pemotongan untuk kepentingan pribadi, yang menambah ketegangan antara kedua pihak.
Nahum Jabi, merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang. Setelah melibatkan RT, RW, dan aparat desa, akhirnya kasus ini juga dilaporkan ke kepolisian setempat. Namun, upaya mediasi di tingkat desa belum berhasil menyelesaikan perselisihan ini.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, pengacara keluarga Nahum Jabi, Bapak San Fatu, angkat bicara terkait kasus ini. Dalam keterangan persnya, Bapak San Fatu menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat Noh Bani ke Pengadilan Negeri Kelas II B Oelamasi jika permasalahan ini tidak diselesaikan secara baik-baik. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan ini secara musyawarah, namun jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar San Fatu.
Pengacara San Fatu juga menegaskan bahwa tindakan pemotongan pohon jati yang dilakukan oleh Noh Bani merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha maksimal untuk membela hak-hak keluarga Jabi di pengadilan.
Sementara itu, Noh Bani belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pencaplokan tanah ini. Kasus ini kini tengah dalam penanganan kepolisian, yang berusaha mengumpulkan bukti serta keterangan dari kedua belah pihak.
Masyarakat Desa Oefafi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil, demi menjaga keharmonisan antar warga desa. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan nasib perselisihan tanah ini, dan apakah pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku..(Tim)