Mexin Tv, Kupang – Untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) yang sudah menyerang ternak babi di sejumlah daerah, warga Kota Kupang diimbau untuk membeli daging babi yang telah melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan yang bertugas di rumah potong hewan (RPH). Imbauan tersebut diputuskan dalam pertemuan antara Penjabat Wali Kota Kupang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Direktur Utama PD Pasar serta 3 orang dokter pemeriksa yang bertugas di rumah potong hewan (RPH) Oeba. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (6/2).
Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan penyakit yang menyerang babi seperti ASF sangat menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi, tentunya akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak dan pelaku ekonomi di Kota Kupang. “Meskipun ASF tidak terlalu berbahaya bagi manusia, namun kita sebagai pemerintah harus memastikan bahwa daging babi yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Kupang adalah daging yang benar-benar sehat dan bebas dari penyakit,” ungkapnya.
Saat ini penjualan daging babi secara bebas masih terlihat di beberapa titik wilayah Kota Kupang, yang dikawatirkan berpotensi mendatangkan penyakit pada konsumen akibat penyakit babi seperti African Swine Fever (ASF). Karena itu Penjabat minta kepada Polisi Pamong Praja bersama dinas terkait untuk segera mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan pemotongan hewan di luar RPH yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Tidak ada cara lain untuk menjamin masyarakat mengonsumsi daging yang sehat. Satpol PP dan dinas terkait segera himbau masyarakat sekaligus menertibkan para penjual daging babi yang tidak melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan yang bertugas di RPH,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Drs. Obed D.R. Kadji memastikan akan segera mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Penjabat Wali Kota. Warga diminta untuk membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH saja, karena daging yang dipotong di RPH telah lolos periksa petugas kesehatan dan layak dikonsumsi. Menurutnya setiap daging babi yang keluar dari RPH telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan/ dokter hewan.
Obed menambahkan ke depan manajemen pengelolaan di RPH terus disempurnakan, agar dapat menjamin rantai penjualan daging babi di Kota Kupang dapat dikontrol secara baik, mulai saat daging tersebut keluar dari RPH hingga tiba di lapak-lapak masyarakat. Daging dari RPH menurutnya tidak hanya dilengkapi surat keterangan dokter yang bertugas, tapi juga tanda/cap daging dengan kualitas tinta yang bagus dan tidak mudah terhapus.
drh. Amelia Nope, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, selain penertiban kepada penjual daging babi yang nakal, penting juga untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar jeli dalam membeli daging terutama daging yang berasal dari RPH.
Menurutnya setiap hari ada 2 orang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan di RPH. Dia juga membantah rumor yang mengatakan bahwa aktivitas pemotongan di RPH tidak pernah diperiksa oleh dokter atau adanya surat keterangan daging palsu. “Kami bisa memastikan bahwa dokter yang bertugas di RPH telah melakukan tugasnya sesuai sumpah profesi sebagai dokter dengan baik. Setiap daging yang keluar dari RPH bisa ditelusuri riwayatnya, artinya dalam surat keterangan yang ditandatangani telah tertera dengan jelas nama dan alamat pembeli serta berapa jumlah daging yang dibeli”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, S. Sos., M.Si menyampaikan ada beberapa hal dari instruksi Penjabat Wali Kota Kupang yang perlu direspons secara cepat. Yang pertama terkait dengan pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual. Yang kedua, bersama dengan dinas terkait pihaknya akan melakukan kerja kolaboratif dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar. (Tim )