Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polairud Polda NTT bersama Barang Bukti Bahan Peledak

Mexintv.com,Kupang – Dua nelayan asal Pulau Semau diamankan oleh anggota Ditpolairud Polda NTT karena membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di perairan Teluk Kupang. Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, masing-masing berinisial GM (48) dan MP (66), ditangkap pada Kamis (26/7/2024).

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang, tepatnya pada posisi Koordinat 10° 13′ 091″ LS 123° 27′ 642″ BT, menggunakan perahu karet (rubber boat). Mereka berpapasan dengan perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak. Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Baca Juga:  Keluarga Pau Tidak Batalkan Putusan  Untuk Eksekusi

Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu. Kedua pelaku, GM dan MP, mengakui bahwa mereka membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang. Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini berulang kali.

Baca Juga:  Dr. Edi Hardum, S.H, M.H. Polisikan Aktivis Lorens Logam Gegara Debat Di WA Group

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.

Baca Juga:  Melki Laka Lena dan Johni Asadoma Daftar Ke KPU Provinsi NTT  Bersama Ketua - Ketua  Partai Koalisi

Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan,” pungkas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution..(Tim)

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/