Mexintv.com,Kupang – Jaksa penuntut umum kota kupang dibuat tak berkutik oleh Ahli Pidana Rian Van Frits Kapitan pada Perkara Tukang Sayur Jual Sayur Keliling, yang dimana awalnya korban menjadi terdakwa. Dalam penjelasan ahli, dikemukakan bahwa ada tiga kekuatan dalam putusan hakim, yakni Kekuatan Hukum Mengikat, Kekuatan Pembuktian, dan Kekuatan Hakim yang dapat dilaksanakan dengan sukarela maupun upaya paksa..(21/01/2025)
Terkait dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp. 4.500, terdapat dua unsur penting. Unsur pertama adalah “barang siapa” yang berarti siapa saja dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Unsur kedua adalah kesengajaan, yang mencakup dua makna, yaitu kesengajaan sebagai suatu kepastian (mengetahui dan menghendaki) serta kesengajaan sebagai suatu keinsafan.
Ahli menilai bahwa dalam pokok perkara yang melibatkan Oktavianus Boleng Bulu Ama, yang semula adalah korban, dan Yohanes Usfinit yang kini berganti status menjadi korban, terdapat kejanggalan hukum. Lokus, tempus, subjek, dan pasal tindak pidana yang sama (Pasal 351 KUHP) tidak dapat diterapkan terhadap Oktavianus Boleng Bulu Ama, karena sudah ada keputusan hukum sebelumnya. Keputusan tersebut mengikat, sebagaimana yang tertuang dalam perkara Yohanes Usfinit dengan nomor perkara 160/Pid.B/2024/PN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahli menegaskan bahwa jika Oktavianus Boleng Bulu Ama tetap dipaksakan untuk dihukum, hal tersebut akan menimbulkan kerancuan hukum dan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi secara perdata. Jika kedua belah pihak, yaitu korban dan terdakwa, sama-sama menuntut ganti rugi, maka hukum akan menjadi abu-abu, padahal hukum mengenal perbedaan antara yang salah dan benar. Terlebih lagi, unsur dalam Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa setiap orang dengan kesengajaan menyebabkan luka atau rasa sakit pada korban, namun dalam hal ini, jika kedua belah pihak adalah pelaku, maka siapakah yang seharusnya menjadi korban.
JPU Kejari Kota Kupang yang diberi kesempatan dua kali untuk menyanggah oleh hakim, justru diam seribu bahasa, menambah kebingungannya dalam perkara ini. Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap agar pada putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 Januari 2025, Oktavianus Boleng Bulu Ama selaku pencari nafkah tunggal dalam keluarga, mendapatkan keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum yang seharusnya..(Tim)