Mexintv.com.KUPANG – Anggota buser Polres bau-bau Kupang menahan dump truk muatan 5 ton batu mangan di Desa Oelomin Kabupaten kupang tanpa ada kejelasan kepada pemilik batu mangan.
Kepolisian Polres Kupang, mengamankan sebuah dump truck DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin malam (18/11/24) kejadian sekitar pukul 23.00 Wita. Dump Truk itu memuat batu mangan sebanyak 5 ton dan pemiliknya mengeklaim sudah mengantongi ijin lengkap secada legal bukan ilegal.
Direktur Utama Pertambangan Rakyat dan Kepala Koperasi Pah Meto, Nixon Nyala
Keterangan sopir dump truk yang muat batu bangan, Ady Koenunu Ia menjelaskan awalnya mereka bergerak dari Baun, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Senin malam (18/11/24) sekitar pukul 21.00 Wita.
Tapi tiba di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, sebuah mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi DH 1216 EB sudah menunggu di pinggir jalan, Ada tiga polisi berpakaian preman dan membawa senjata laras panjang,” katanya.
Ady, mereka kejar dan langsung palang kami di jalan baru mau tangkap, tapi kami menolak karena koperasi ini punya surat ijin resmi.
Menurut , Ady saat itu mereka kemudian kami disuruh turun dari dump truk, Kemudian anggota Buser itu meminta surat ijin usaha setelah diberikan kepada Buser tapi mereka meminta KTP saya untuk di.periksa oleh anggota Buser Polres Kupang.
Setelah tiba di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, saya langsung memarkir truk tersebut untuk menunggu pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla.
“Setelah kami parkir, ada seorang polisi yang membawa senjata lengkap, memaksa kami untuk melanjutkan perjalanan ke Polres Kupang, tapi kami tidak mau karena masih tunggu bos kami,” ujar Ady.
Barulah Direktur Utama Pertambangan Rakyat dan Kepala Koperasi Pah Meto, Nixon Jalla sampai dilokasi, Senin malam(18/11/24) sempat ada upaya mediasi agar truk tidak ditahan,namun, sejumlah polisi bersikeras untuk mengamankan truk untuk dibawa Polres Kupang, Selasa pagi dini hari (19/11/24).
Nikson, mengatakan saya tidak mengerti sama sekali soal alasan polisi menahan truknya, M
penahanan tersebut tanpa informasi yang jelas sama sekali.
” Saya tidak mengerti sama sekali apa alasan penahanan truk saya padahal aktivitas koperasi saya adalah membantu masyarakat, Ia menjelaskan aktivitasnya pertambangan yang dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat dan diketahui oleh RT, RW, dusun dan kepala desa setempat dan Kemudian berbadan usaha koperasi.
Ia menjelaskan bahwa koperasinya sudah beroperasi selama empat bulan dengan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah izin resmi dari Kementerian ESDM. Menurutnya, perusahaan yang memiliki izin resmi di NTT hanya Koperasi Pah Meto dengan jenisnya primer nasional yang ruang lingkupnya di seluruh Indonesia,” ungkap Nikson.
Kalau soal izin, kebetulan di NTT hanya kami (Koperasi Pah Meto) saja yang punya izin pertambangan rakyat. Itu saya urus selama 4 tahun di Kementerian ESDM dan kegiatan kami, itu jual beli batu mangan,” pintanya.
” Ia mengaku bahwa selama beroperasi sudah tiga kali berurusan dengan polisi. Kasus pertama, itu dialami pada 20 Juli 2024 di Kupang. Kemudian penangkapan kedua pada 22 September 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Saat itu, polisi menahan truk bersama batu mangan. Namun, mereka meminta uang tebusan uang sebesar Rp 10 juta.
Ia melanjutkan, penyelundupan batu mangan di NTT tidak tersentuh sekali oleh hukum justru itu bahwa koperasinya yang bergerak dengan izin resmi malah diperlakukan seolah-olah ada tebang pilih oleh pihak yang berwajib.
Saya sebagai pemilik batu mangan juga direktur pertambangan rakyat dan Kepala Koperasi meto pah, saya minta keadilan kepada aparat kepolisian di NTT jangan hanya kami saja yang ditangkap tapi ada banyak penyeludupan batu mangan oleh pihak lain,” tutup Nikson. ( Tim )