Mexin Tv,Kupang – Dugaan korupsi Rumah Sakit Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT memasuki babak baru. Polda NTT menahan dua dari lima tersangka kasus yang merugikan negara Rp 16,5 miliar itu, Jumat (13/10/2023)
Hal ini diakui Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT.
Dua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, sebagai kontraktor pelaksana. Kedua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariyasandi kepada media mengakui adanya perkembangan baru kasus yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun lalu itu.
“Iya benar. Hari ini ada penetapan tersangka. Silakan ke kantor Krimsus, jam 14.00 siang ini akan kita rilis,” jelas Ariyasandi.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking. Kelima tersangka itu, yakni lBY sebagai PPK, GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT GA, kemudian AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, tiga tersangka lainnya belum ditahan. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang sedikitnya Rp 400 jutaan.(Tim)