Keluarga”Rubian” Di Rugikan Dengan Ratusan Milyar Oleh “Hendra Hartanto Irawan”

Mexintv.com,Kupang – Diduga terjadi penyelundupan hukum yang merugikan keluarga
almarhum Drs. Theodoris MC Rubian ratusan milyar rupiah”
I. Diduga terjadi penyelundupan hukum dalam kasus yang merugikan keluarga almarhum
Theodoris MC Rubian ratusan milyar rupiah” kata Kusa Hukum, Harvido Aquino Rubian  dari Keluarga, Almarhum Drs. Theodoris MC Rubian , Kamis sore (18/7/24) dikediaman rumah almarhum  Drs. Theodoris MC Rubian dikelurahan Oepura Kota Kupang.

Dalam ikatan jual beli atas sebidang tanah dua hektar yang berubah menjadi hutang piutang. Ini tidak sesuai dengan asas kepatutan dalam hukum perjanjian.

” Dampak dari penyelundupan hukum ini merugikan pihak lain, dalam kasus ini merugikan pihak keluarga almarhum Theodoris MC Rubian ratusan milyar rupiah.

Harvido, Diduga ada perjanjian pura-pura atau perjanjian sermu pada tangga! 7 Desember 2020 yang menjadi sumber lahirnya Akta Van Dading (Akta Perdamaian) tangga! 15 Desember 2020.

Dari ikatan jual beli benubah menjadi hutang piutang bersumber dari perjanjian pura-pura tanggal 7 Desember 2020,
yang menandatangani perjanjian tanggal 7 Desember 2020 bukan
pihak materil Drs. Theodoris MC Rubian, Harvido Aquino Rubian, Louisa Corince Rubian,
Rina Laasar Rubian selaku penjual dan Hendra Hartanto Irawan selaku pembeli.

Tapi  ditandatangani pihak lain yang tidak berwenang,diduga ada pemalsuan isi perjanjian dan
tandatangan dalam perjanjian tanggal 7 Desember 2020 tersebut,” ujarnya.

Diduga ada kejahatan dalam jabatan atas eksekusi penyerahan dan sita eksekusi atas enam obyek oleh juru sita / panitera Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kupang tanggal 22 November 2022 dan 12 Desember 2023 tanpa ada perintah hakim atau tanpa ada perintah Pengadilan dalam amar putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Descmbcr 2020,” ungkap Harvido.

Baca Juga:  Penjabat Walikota Tidak Hadir Dalam Musrembang

Ini  perintah hakim kepada para pihak untuk tunduk pada perjanjian yang dibuat tersebut, Isi perjanjian yang dibuat pihak lain yang tidak berwenang, kemudian disahkan pcngadilarn terscbut untuk membayar sejumlah uang (hutang
piutang), bukan perintah atau hukuman atas obyek,” pintanya.

Tambah” Harvido kalau terkait obyek itu  harus dilakukan
dengan membuat gugatan baru untuk menanmbah pctitum yang bersifat perintah atas obyek.
Diduga ada kejahatan jabatan dalam hal ini.

Di dalam Ikatan  jual beli itu pada tanggal 5 Maret  tahun 2020 dengan  atas scbidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor:
3572/Kel.Oepura, luas 20.420 M2 an. THEODORIS MELKIOR RUBIAN dibuat dihadanan
Notaris Hengki Famdale, SH masih sah sampai sekarang.

Dalam Pengadilan belum membatalkan akta Ikatan Jual Bcli, nomor 10 tanggał 5 Marct 2020 tersebut, atau notaris Hengki Famdale,SH yang selaku pembuat akta Ikatan jual beli itu  juga belum mcmbatalkan akta Ikatan jual beli terscbut,” paparnya.

” Dengan ada para pihak tidak berwenang membatalkan Akta Otentik kecuali para pihak datang dihadapan notaris pembuat akta asal untuk membuat akta pembatalan akta tersebut ataupembatalan melalui pengadilan, yang diperintahkan melalui amar puusan.

Baca Juga:  Makam Raja - Raja Taibenu Mendapatkan Bantuan Renovasi Dari Dinasa Pariwisata Provinsi NTT

Pengadilan maupun notaris asał Hengky Famdale, SH belum membatalkan akta Ikatan jual beli, nomor 10 tanggal 5 Maret tahun 2020 terscbut.

Harvido, menambahkan bahwa, uang dari, Hendra Hartanto Irawan sebesar Rp. 6.750.000.000.00  (Enam Milyard Tujuh Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah)  atas pembayaran sebidang tanah seluas 20.420 M2 (jual beli), tapi
enam asset yang disita ditambah scbidang tanah dua hektar (obyek jual beli) yang
dperintahkan untuk dijual, sesuai perhitungan harga pasar totalnya senilai Rp. 179,466,000,000.- (seratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh enamjuta rupiah).

Kalau harga jual sesuai NJOP senilai Rp 25,638,000,000.- (dua puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah), berikut table dibawah ini:
SiIM 3422,145 M2,145,000,000
957,000,000 SUM 3421,
906 M2 906,000,000
SIIM 3420,147 M2
147,000,000
5,979,600,000 970,200,000
1,015,000,0006,342,000,000 ,029,000,000 SIIM 4075,
667 M2 667,000,000
SIIM 4032, 2132 M12
4,669,000,000, 2,132,000,000
4,402,200,000 14,071,200,000
14,924,000,000 Dan lain-lain;
SIIM 3891,1221 M2.
” Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana antara lain;
1,221,000,000 20,420,000,000
Catatan: Harga tanah dalam tabel tersebut belum termasuk harga bangunan.
SHM 3572, 20.420 M2

Dengan Pasal 266, yaitu dengan memasukkan keterangan pałsu dalam suatu akta otentik”;
8,058,600,000134,772,000,000 169,210,800,0.

Harvido, ini disebut diduga ada jaringan-jaringan mafia, yang massif dalarm kasus yang menimpa keluarga almarhum
Drs. Theodoris MC Rubian, dilakukan dengan tidak adil dan dipertontonkan secara terbuka
dihadapan publik.

Baca Juga:  Aliansi Timor Bersatu Minta Randy Badjideh Di Hukum Mati

” Diduga pula menunggangi hukum untuk kepentingan pribadi dankelompok.
8,547,000,000142,940,000,000 179,A66,090, 04,.Pasal 263, yaitu “membuat surat palsu yang dapat meninmbulkan sesuatu hak” Pasal 378, yaitu  melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian.

Pasal 372, yaitu “‘melakukan penggelapan hak suatu benda kepunyaan orang lain”;
25,638,000,00,Pasal 385, yaitu secara mclawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah.

Pasal 167, yaitu “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum. Dalam kasus ini, diduga pula ada tindak pidana korupsi, terkait suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, benturan kepentingan, dan lain-lainsesuai UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya.

Korupsi berasal dari bahasa latin “Corruptus dan “Corrupti” yang secara harfiah berarti
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan
penyimpangan dari kesucian (Ismail, 2018).

Selain itu diduga terjadi pcianggaran hak asasi manusia (HAM) scsuai UU No. 39 tahun
1999. Dan dıduga terjadi pclanggaran kode etik dan perilaku hakim, pegawai negeri sipii dan lain-lain.

Untuk mencari keadilan, saya sebagai kuasa hujum dari kekuarga besar “Rubian” telah menggugat di Pengadilan, melanor keKPK, Jak sa Agung, Pengadilan Tinggi, Mahkanah Agung, Komisi Yudisial, Kepolisian danMejelis Pengawas Notaris,” tegas Harvido..( Tim)

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/