Mexin Tv, Kupang – DPRD Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi beserta Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Kefamenanu, Edi Nganggus yang dipecat Dirut saat ini..(03/03/2023).
“Pada hari Senin, 6 Maret 2023 bersama Pak Eddy Nganggus, Izhak Rihi dan pak Amos,” kata Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean.
Sedangkan jadwal Rapat Dengar Pendapat
bersama OJK perwakilan NTT akan digelar pada Selasa, 7 Maret 2023. “OJK belum, nanti Selasa,” tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat ini, menurut dia, dimaksudkan untuk menjelaskan persolan yang terjadi di Bank NTT.
“Kita panggil untuk jelaskan persoalan yang terjadi di Bank NTT, sehingga tidak ada berita-berita liar di luar sana,” katanya.
Komisi juga ingin meminta penjelasan OJK NTT terkait lolosnya Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT
Kita akan panggil OJK, kita mau pertanyakan hasil Fit and Propertest yang meloloskan Alex Riwu Kaho jadi Dirut Bank NTT,” tegas Jonas.
Menurut dia, Alex Riwu Kaho bermasalah dengan pembelian MTN senilai Rp50 miliar. Dimana saat itu Alex menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Treasury.
Tidak hanya itu, di Sumba Timur Alex juga bermasalah. Koq bisa lolos fit and propertest,” tegasnya.
Diketahui berdasarkan LHP BPK RI perwakilan NTT ditemukan adanya potensi kerugian senilai Rp50 miliar ditambah potensi bunga Rp10,5 miliar dalam pembelian MTN PT SNP oleh Bank.(Tim).