Mexintv.Com,kupang – Kuasa Hukum dari Koperasi Pah Meto, Ediyanto Silalahi dalam keterangannya , Selasa malam (4/3/25) Ia mengatakan bahwa, Koperasi Pah Meto itu bukan Ilegal tapi dia mempunyai ijin lengkap yang sah dari Kementrian dan yang dikatakan dalam salah media Online bahwa, Koperasi Pah Meto itu Ilegal itu tidaklah Benar.
Dalam.persidangan di pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Ediyanto katakan karena kita kurang Fakta-fakta atau pembuktian dari saksi saja.
Bagaimana mungkin dibilang Ilegal Koperasi Pah Meto sedangkan ijinnya lengkap semua, dan pengangkutan itu permintaan dari Kepala Desa bukan melakukan tambang disana hanya mengangkut batu itu juga diminta oleh Kepala Desa itu sendiri, yang notabene itu katanya batu milik warga di desa tersebut ini permintaan dari Kepala Desa hanya untuk mengangkut dan tidak ada tambang disana,” kata Ediyanto.
” kalau dibilang Ilegal Pah Meto ini punya ijin-iji..(Tim)