Mexin Tv.,Kupang – Selaku Pengacara atau Kuasa Hukum dari 9 tersangka, sejak awal kami sangat koorperatif untuk menyelesaikan kasus ini, dapat di lihat saya antar sendiri beberapa pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk membantu tugas dari Penyidik Polresta Kupang Kota, termasuk mendampingi semua Tersangka saat pemeriksaan di Polresta Kupang Kota” kata Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA. pengacara dari Teny Konay dalam keterangan Pers, Selasa siang (10/10/23) dikantornya.
Fransisco, khususnya untuk Marten Soleman Konay yang biasa disapa “Teny Konay” yang pertama terkait dengan masa Penahanannya yang di mulai dari tanggal 26 September 2023 sampai tanggal 15 Oktober 2023 dan di tahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota.
Sehingga kedua dalam kasus ini ada beberapa Laporan Polisi yaitu, a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/IX/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2023; b. Laporan Polisi Nomor : LP/B/789/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 September 2023;.c. Laporan Polisi Nomor : LP/B/783/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 September 2023 di Kepolisian Resor Kupang.
Ketiga Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” ujarnya.
Dengan adanya salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik,tapi penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda, dalam pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup,” ungkap Fransisco.
” Dalam SPDP adalah bentuk dari check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan, penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” pintanya.
Tambah” Fransisco” oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang di atur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi tersebut.
Terakhir yang perlu di cermati adalah dalam melihat kasus ini secara utuh dimulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian.Tapi saat dalam kejadian dan setelahnya sehingga harus secara utuh, ini tugas dari Pengacara selain membantu hak-hak Tersangka juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” tegas Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA Kuasa Hukum dari Teny Konay..( Tim)