Mexintv.com,Kupang – Salah satu oknum pengacara di Kota Kupang, Agustinus Nahak akhirnya resmi dilaporkan kliennya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu Pengacara Agustinus Nahak dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1 milliar milik korban dengan atas namaTrinotji Damayanti warga kelurahan Merdeka Kota Kupang.
” Kami laporkan ini dugaan penipuan dan atau pengelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp1 milliar yang awal perjalanannya dari tahun 2022 saat terlapor tangani kasus perdata,”kata Kuasa Hukum dari pelapor, Melki Nona, saat usai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Senin siang (20/5/24).
Dengan sebuah adapun kronologis kasus dugaan penipuan atau penggelapan yakni, kejadian berawal ketika terlapor, Agustinus Nahak bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 43/Pdt.G/2022/PN Kupang.
Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp.350juta untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud,” katanya.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meninta uang lagi sebesar Rp.650juta sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp. 1 miliar,” ungkap Melki.
” Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan.
Korban menerima permintaan terlapor sehingga korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023, dan dalam isi kwitansi tersebut tertulis “Pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.
Kemudian pada bulan Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah Cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1,5 milliar agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor,” pintanya.
Setelah itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek tersebut korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud, Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong,” papar Melki.
” Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA Kupang untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut,
atas kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT,” Jelas Melki.(Tim)