MEXIN TV, kupang – Dalam waktu dekat ini Polresta Kupang Kota Akan siap menetapkan Tersangka Terkait penimbunan Bahan Bakan Minyak(BBM) yang ditemukan di wilayah Kelurahan NBS, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada awak media di Mapolresta Kupang Kota Pada Jumat(16/12/2022).
Kombes Krisna mengaku bahwa berdasarkan keterangan para Saksi maupun hasil pendalaman mengenai kasus penemuan tersebut, maka hari ini Jumat(16/12/2022), pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yakni dua buah mobil tengki sesuai surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kupang.
Sehingga selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara mengenai kasus itu.
“Selanjutnya kita akan gelar perkara dan kita akan menentukan Tersangkanya,” Katanya.
Dirinya pun mengaku sudah sebanyak 12 orang saksi yang diperiksa mengenai kasus tersebut..(MX/JS)