MEXIN TV, Kupang – Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1a Kupang, kembali menggelar sidang Praperadilan, atas penetapan tersangka kepada tersangka dari masing-masing Yoseph Mario Sonbay dan Alfred Kore Ully.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara tersebut dipimpin oleh majelis hakim tunggal Rahmat Aries Sembiring.
Dalam keputusan majelis hakim, menyatakan, mengadili untuk menerima putusan praperadilan untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah,” ujar hakim Sembiring.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tidak memiliki kekutan hukum yang mengikat.
“Penetapan tersangka tidak sah karena tidak sesuai hukum yang sah, dan aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” lanjut hakim.
Untuk diketahui, sidang perkara ini dihadiri oleh pemohon didampingi penasihat hukumnya dan pihak termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diwakili oleh Anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT..(MEX)