Mexintv.com, Kupang – Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara HEO Pub Karaoke dan tiga penggugat, Jemi Jusprianus Ratu, Andreas Rano Baki, dan Tenny Marco Tapatab, akan memasuki babak penentuan dengan dijatuhkannya putusan pada esok hari, 19 November 2024. Menjelang putusan, sejumlah hal menarik muncul dalam jalannya persidangan..(18/11/ 2024)
Salah satunya, hingga hari ini, penggugat belum mengajukan kesimpulan mereka secara resmi melalui platform E-Court. Padahal, kesimpulan dari penggugat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan yang harus dipenuhi sebelum hakim membuat keputusan akhir.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Tergugat, Gama J. E. Ferroh, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap para penggugat, yang menjadi inti permasalahan dalam sengketa ini. Ferroh menjelaskan, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya surat pemecatan yang dikeluarkan oleh pihak HEO Pub Karaoke. Menurutnya, semua klaim yang disampaikan oleh penggugat terkait pemecatan sepihak itu tidak berdasar.
“Pemecatan yang dilakukan terhadap para penggugat. Tidak ada bukti surat pemecatan yang bisa dijadikan dasar untuk tuntutan ini,” kata Ferroh dalam keterangan persnya.
Selain itu, Ferroh juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada upaya penyelesaian melalui jalur bipartit ataupun tripartit, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum permasalahan semacam ini dibawa ke pengadilan. Menurutnya, tidak adanya mediasi atau negosiasi antara kedua belah pihak melalui dinas tenaga kerja setempat, yakni Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum tidak pernah dilakukan.
“Selama ini tidak ada upaya mediasi oleh pihak dinas tenaga kerja, baik secara bipartit maupun tripartit. Ini menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini sampai ke meja pengadilan,” tambah Ferroh.
Kasus ini bermula dari dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh HEO Pub Karaoke terhadap ketiga penggugat, yang mengklaim telah dipecat tanpa proses yang sah dan tanpa mendapat hak-hak mereka sebagai pekerja. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak tergugat, hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dengan putusan yang semakin dekat, sidang besok akan menjadi titik krusial bagi kedua belah pihak. Masyarakat dan pihak terkait menantikan keputusan dari majelis hakim untuk melihat bagaimana perkara ini akan diselesaikan..(Tim)