Mexintv.com,Kupang – Kepolisian Polresta Kupang Kota menetapkan suami penganiaya istri hingga tewas sebagai tersangka, dan saat ini telah berada dalam sel tahanan Mapolresta Kupang Kota. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri hingga tak sadarkan diri, dan tewas saat dirawat di rumah sakit..(14/8/2024)
Sebelumnya dilaporkan pelaku yang merupakan pegawai pada satuan polisi pamong praja NTT, menganiaya istrinya yang juga pegawai negeri saat korban pulang kerja. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menampar korban dan memukul kepala korban beberapa kali hingga akhirnya korban jatuh tak sadarkan diri. Ironisnya, korban yang dalam keadaan mabuk, membiarkan istrinya terjatuh di tanah, sehingga tetangga kemudian melarikan korban ke rumah sakit.
Korban yang dalam keadan kritis dan tak sadarkan diri ini, mendapatkan perawatan medis sejak Hari Sabtu, 10 Agustus, dan dinyatakan meninggal pada hari Senin sore.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengatakan, hasil otopsi, menyimpulkan terdapat luka di bagian kepala akibat benda tumpul, yaitu dari pukulan pelaku yang merupakan suami korban. Hasil medis pun mengatakan adanya pendarahan dibagian kepala korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tahun 2004, tentang Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban meninggalkan 2 orang anak laki-laki yang masih bersekolah, dan selanjutnya terhadap 2 anak korban ini, Polresta Kupang Kota akan melakukan trauma healing, untuk menghilangkan rasa trauma terhadap anak korban..(Tim)